Sedih. Marah dan geram. Hati ini serasa bergelora
begitu membaca kekerasan pendidikan terjadi lagi. Lagi dan Lagi. Muhammad
Fadhili (20), Syaits Asyam (19), dan Ilham Listia Adi (20), tiga mahasiswa UII
(universitas Islam Indonesia), Yogyakarta, meninggal dunia setelah mengikuti
pendidikan dasar organisasi pencita alam, 13 -20 Januari 2017. Mereka mengikuti
almarhum Amirullah
Adityas Putra, siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, yang dianiaya seniornya,
Rabu, 11/1/17, serta Dimas Khilmi, Kamis (12/1/17), santri pondok Modern
Slamat, Kendal, wafat akibat dianiaya temannya. Dalam sebulan ini sudah 5 nyawa
hilang akibat kekerasan dalam pendidikan. Sebagai orang tua – yang mempunyai
anak --, asli, saya takut dan was-was dengan nasib anak yang sedang berlajar di
lingkup pendidikan. Nasib anak di pendidikan laksana sedang menjadi “daftar
tunggu” (list) korban berikutnya. Tragis….
Yang tak
habis pikir di benak kami sebagai warga adalah tindakan anak didik yang
melakukan kekerasan terhadap teman atau yuniornya. “Asupan” gizi pendidikan
model apa mereka terima? Sehingga mereka bersikap “sadis” terhadap teman didiknya?
Untuk
mengetahui gambaran itu, penulis mencoba merunut sejarah pendidikan Indonesia.
Buah yang kita petik sekarang merupakan benih yang ditanam sebelumnya. Dan
ternyata, bila kita omong pendidikan Indonesia, maka itu tidak bisa terlepas
dari “politik pendidikan” secara makro. Meski telah berganti-ganti
pemerintahan, presiden dan kementrian, namun sejarah panjang dampak “politik
pendidikan” tak mudah terkikis.
Politik pendidikan Indonesia merupakan produk
terunan dari idiologi yang mempengaruhi negara. Paling tidak, sejumlah praktek
ideology yang menjadi dasar Negara, sejak hadirnya Orde Baru hingga masa kini,
turut mempengaruhi politik pendidikan Indonesia. Yaitu; Idiology ekonomi
pertumbuhan, idiology militeristik, dan ideology patriaki, serta perkuatan
pemahaman fundamentalisme agama. Untuk menyingkat waktu, penulis hanya membahas
dua ideology, yaitu; Idiology ekonomi pertumbuhan dan idiology militeristik,
yang betul2 membekas dalam akar kekerasan di dunia pendidikan Indonesia. Dua
ideology sisanya penulis bahas di lain waktu. Pergumulan -- paling tidak --
empat ideology itulah yang menjadi salah satu penyebab kekerasan dalam
pendidikan berulang terus.
Pertama, idiologi ekonomi pertumbuhan (politics of growth). Semenjak Orde
Baru hingga kini, pemerintah Indonesia menganggap pertumbuhan ekonomi menjadi
panglima pembangunan. Semua elemen bangsa dikonsentrasikan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi. Paradigma negara didominasi idiology neo-liberal dengan
kebijakan ekonomi Kyens. Dalam hal itu, ia berpandangan bahwa pertumbuhan
ekonomi melalui industrialiasi menjadi elemen penting pembangunan yang memberi “tetesan”
kepada peningkatan hasil social dalam standar hidup dan akses terhadap layanan primer manusia, seperti kesehatan dan pendidikan.
Tap
MPR No. IV/MPR/1978 tentang GBHN, Bab III: Pola Umum Pembangunan Jangka
Panjang, mengkofirmasinya. Hal ini dipertegas pemerintah dalam Repelita I dan
Repelita II, yang menulis;
“Pendidikan harus
mempunyai hubungan yang erat dengan kebutuhan serta kemungkinan-kemungkinan
perkembangan ekonomi dan sosial, sehingga dapat memberi bekal hidup pada
murid-murid dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengingat bahwa Rencana
Pembangunan Lima Tahun merupakan landasan untuk pembangunan tahap berikutnya
dengan prioritas pada pertanian, industri yang menyokong pertanian, industri
kecil dan ringan, industri pertambangan, prasarana serta pariwisata, maka
pengarahan harus, disesuaikan dengan prioritas-prioritas tersebut. Hal ini
terutama diperlukan pada tingkat-tingkat pendidikan yang akan menghasilkan
lulusan dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang”.
Jelas sekali bahwa Orde Baru menempatkan pendidikan untuk menunjang gerak laju pembangunan
ekonomi. Cara berfikir tersebut dilanggengkan hingga Orde
Reformasi. Saat krisis Indonesia 1998, dokumen perjanjian antara Indonesia
dengan IMF (International Monetory Fund) dan Word Bank memperkuat padangan
tersebut. Bahkan beberapa program pendidikan yang dibiayai bantuan luar negri
tidak dipahami sebagai “hak dasar” manusia (seperti tertulis di program yang
dibayai WB), namun sebagai jalan untuk memuluskan investasi dan pembangunan
ekonomi. Dalam objective perjanjiannya, menulis, “to
promote student learning and thus contribute to the development of quality
human resources, ultimately leading to a growth in productivity and the
improvement of Indonesia’s competitiveness in the global economy”.
Undang-Undang
No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (System Pendidikan Nasional) juga
mengamininya. Turunnya derajat “kewajiban” pemerintah sebagai penanggung jawab
utama pendidikan dasar rakyat, menjadi kewajiban bersama dengan
masyarakat. Pasal 9 UU Sisdiknas, menyatakan bahwa “masyarakat berkewajiban
memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”, dan
pasal 12 ayat 2 (b) yang memberi kewajiban terhadap peserta didik untuk ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, terkecuali bagi yang dibebaskan
dari kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. (Kompas, 18 april 2005).
Penurunan
derajat kewajiban pemerintah juga terlihat di pasal 11, ayat 1 dan 2. Dengan halus, pasal tersebut menurunkan kadar
“kewajiban” pemerintah menjadi “sunnah”, dengan kata-kata “menjamin terselenggarakannya” pendidikan
dari suatu “keharusan”. Ayat 1, berkata, “Pemerintah dan permintah daerah wajib memberikan layanan
dan kemudahan, serta menjamin
terselenggarakannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi”, dan juga ayat 2, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun”
Kondisi inilah yang membuat pendidikan Indonesia “terjerembab” kepada “privatisasi”. Yaitu proses dimana negara akan melepaskan tanggung
jawabnya untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu dan gratis
–khususnya pendidikan dasar-- sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara. Sebagai
akibatnya, negara menyerahkan penyediaan pelayanan publik ke “pasar” dan ke
masyarakat, dengan meminimalkan perannya (Mukhtar, 2005).
Kedua, cengkeraman ideology militerisme di system
pendidikan. Sejak Orde Baru pola militer begitu kentara dalam system pendidikan,
dan pengaruhnya hingga kini. Turunan dari stretegi itu adalah menguatkan
sentralisme dan otoritarianisme demi terwujudnya keseragaman dan keteraturan.
Gambaran itu terwejawantahkan secara nyata di dalam sentralisasi kurikulum,
penggunaan pakaian seragam, penggunaan strategi pembelajaran yang seragam,
penggunaan buku sumber ajar yang seragam, strategi evaluasi yang sama, teknik
dan metode guru mengajar yang hampir seragam pula, serta program-program
pendidikan non formal dan informal yang seragam juga (terutama program
pendidikan non formal dan informal yang didanai pemerintah) (Edwatch, 2007).
Pendidikan
bergaya militer menutup perbedaan dan kekayaan serta keanekaragaman praktek dan
pengetahuan local yang arif dan memberdayakan – meski ada praktek local juga yang
diskriminatif. Pakaian pelajar di
zaman Orde Baru – dan masih di beberapa sekolah hingga kini -- seluruh negeri
diseragamkan menjadi tiga jenis, yaitu merah putih untuk SD, biru putih untuk
SLTP, dan abu-abu putih untuk SMTA. Kondisi ini menutup bagi setiap daerah
untuk mengembangkan jenis pakaian seragam lain yang bisa memanfaatkan keragaman
dan kekayaan etnisnya.
Pola nyata penyeragaman gaya militer terlihat jelas
di strategi kurikulum pendidikan nasional. Kurikulum membangun pandangan dan pemikiran anak didik
dengan cara berfikir Jawa dan kota sentries misalnya. Kurikulum tidak
mencerminkan keankekaragaman daerah, budaya, tingkat pemahaman, dan orientasinya.
Meski telah berganti (1968, 1975, 1984, 1994, 2013), namun kurikulum pendidikan
tak mengurangi beban muatan yang terkadang membuat siswa depresi. Sebaliknya, sistem
pendidikan membuat guru sebagai agen yang mengawasi, dan "mendominasi" anak didik. Sementara itu, pihak sekolah sebagai sensor yang “membatasi” bakat dan gairah
anak didik untuk mengembangkan “curiosity” nya.
Pendidikan era Orde Baru menjadikan bangsa berwajah tunggal dan
dimaknai secara sempit sebagai alat kekuasaannya. Dalam hal itu, politik
pendidikan menjadi sistem pendukung kekuasaan dan menciptakan masyarakat yang
seragam (sama, tidak menerima perbedaan, tidak bisa memaknai perbedaan), takut
berkonflik (tidak bisa bersikap pada yang berbeda, tidak tahu bagaimana harus
bersikap), dan cenderung kompromistis. Padahal tanpa sadar bentuk penyeragaman berhasil membentuk anak
Indonesia mengabaikan penghargaan pada keragaman/perbedaan.
Watak militerisme dalam pola pendidikan membuat
nilai-nilai Pancasila yang agung, sebagai buah pemikiran Soekarno, yang mewadai
keanekaragaman Indonesia, namun ditangan Orde Baru menjadi hal yang kaku dan
“membosankan”. HAR Tilar, profesor pedagogy UNJ (Universitas Negri Jakarta),
mengecam pendidikan Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan yang menyalahi
hakikat proses pendidikan. Hal itu karena disampaikan dengan gaya
“indoktrinasi”, dan ditanamkan secara menghafal dengan paksaan.
Kondisi diatas turut menyuburkan benih
kekerasan dalam pendidikan. Karena kondisi pendidikan selalu menuntut keseragaman dan mewujudkan
harmoni. Penyimpangan dalam pendidikan terkadang mendapat hukuman (atau ditolak
dan tidak diterima). Murid senior diminta untuk selalu menegakan kepatuhan
tanpa "pertanyaan" (reserve) dari sang Guru. Hukuman fisik ala
“militer” pun sering diterapkan kepada anak didik seperti “push up” dan
berlari, serta angkat kaki. Kondisi itu ditiru murid senior kepada yuniornya
dengan tanpa refleksikan – karena tak terbiasa difasilitasi diskusi terbuka.
Jenis hukuman juga seringkali “ditiru” tanpa reverse. Kondisi itu
berulang-ulang tanpa direfleksi dan dikaji ulang karen takut dinilai
"menyimpang".
Dari sini, jelas bahwa kekerasan dalam pendidikan
memiliki akar kuat dalam sejarah pendidikan Indonesia. Pergumulan berbagai
ideology (minimal 4, seperti diterangkan di atas) berdampak nyata terhadap anak
didik dalam pendidikan Indonesia. Strategi dan rekomendasi untuk memutus rantai
kekerasan dalam pendidikan memuat jangka pendek dan panjang.
Jangka
pendeknya, segera potong semua mata rantai yang mengandung kekerasan di semua
aktifitas pendidikan baik yang intra dan ekstra kulikuler pendidikan. Jangka
panjangnya, perlu mendiskusikan ulang “politik pendidikan” Indonesia ke depan,
yang mampu menciptakan manusia Indonesia yang humanis, ramah terhadap
keanekaramagaman, berintegritas, inklusif, sadar keadilan dan kesetaraan gender
serta nilai-nilai kemanusian lainnya.
(foto by mb Ponti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar