Senin, 04 Desember 2017

Saat Besi Menyatu Daging




“……Wuh, sakit sekali. Sungguh sakit. Saya sampai lupa, seberapa sakit dan bagaimana rasanya kala itu,” kenang ibu Marsiem (bukan nama sebenarnya), perempuan tua berumur 60 an warga kelurahan Jatinegara Kaum, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta kepada sesama anggota SP (sekolah perempuan) saat berbincang seputar organ reproduksi. Marsiem bercerita bahwa begitu melahirkan anak 20 tahunan silam, ia memasang KB (yaitu Spiral atau “Lippes Loupes”), bantuan cuma-cuma pemerintah. Spiral merupakan satu alat kontraspesi jenis IUD (Intra Uterine Device) yang dimasukan ke dalam rahim perempuan. Liflet BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menyatakan bahwa masa kerja IUD beragam, antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun. Bila masa kerjanya habis -- sesuai aturan -- maka IUD harus diangkat secepat mungkin. Resikonya bila tidak dilakukan, ia melengket ke dinding rahim.  

Pada masa pemerintahan Orde Baru, program Keluarga Berencana (KB) dijalankan dengan melibatkan dukungan militer, birokrasi pemerintah pusat hingga daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat secara massif. Hasilnya, rakyat berbondong-bondong mengikuti program tersebut tanpa reserve. Meski begitu, studi Infid (1991) menyatakan bahwa penggunaan kotrasepsi terkesan dipaksakan pemerintah terhadap perempuan, sehingga melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed concent). Bisa dibayangkan, ada berapa perempuan yang terpaksa memasang alat kontrasepsi “cuma-cuma” dari negara tanpa pilihan. Kini Orde Baru berlalu, pertanyaanya, bagaimana nasib perempuan yang “terpaksa” mengikuti program KB ? Apakah pernah ada program pemeriksaan ulang setelah sekian tahun ?