“……Wuh,
sakit sekali. Sungguh sakit. Saya sampai lupa, seberapa sakit dan bagaimana
rasanya kala itu,”
kenang ibu Marsiem (bukan nama sebenarnya), perempuan tua berumur 60 an warga kelurahan
Jatinegara Kaum, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta kepada sesama anggota SP (sekolah perempuan) saat berbincang seputar organ
reproduksi. Marsiem bercerita bahwa begitu melahirkan anak 20 tahunan silam, ia
memasang KB (yaitu Spiral atau “Lippes Loupes”), bantuan cuma-cuma pemerintah. Spiral
merupakan satu alat kontraspesi jenis IUD (Intra Uterine Device) yang dimasukan
ke dalam rahim perempuan. Liflet BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional) menyatakan bahwa masa kerja IUD beragam, antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh)
tahun. Bila masa kerjanya habis -- sesuai aturan -- maka IUD harus diangkat
secepat mungkin. Resikonya bila tidak dilakukan, ia melengket ke dinding rahim.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, program
Keluarga Berencana (KB) dijalankan dengan melibatkan dukungan militer,
birokrasi pemerintah pusat hingga daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat secara
massif. Hasilnya, rakyat berbondong-bondong mengikuti program tersebut
tanpa reserve. Meski begitu, studi Infid (1991) menyatakan bahwa penggunaan
kotrasepsi terkesan dipaksakan pemerintah terhadap perempuan, sehingga
melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed concent). Bisa dibayangkan, ada berapa perempuan yang
terpaksa memasang alat kontrasepsi “cuma-cuma” dari negara tanpa pilihan. Kini Orde Baru berlalu, pertanyaanya, bagaimana nasib perempuan yang
“terpaksa” mengikuti program KB ? Apakah pernah ada program pemeriksaan ulang
setelah sekian tahun ?
Semenjak itu, Marsiem lupa bahwa alat
berbahan besi bernama spiral menancap di organ reproduksinya. Hingga pada akhir 2016, saat petugas BPJS Kesehatan mengadakan penyuluhan -- dimana pemeriksaan IVA salah satu
fasilitasnya --, ia tersadar bahwa spiral di tubuhnya harus diperiksa. Betul
saja, saat ia memberanikan diri ke layanan BPJS kesehatan, dokter kaget dan
segera memeriksanya. Dokter menyarankan untuk diambil tindakan pengambilan spiral
secepatnya, karena itu membahayakan tubuh. Kontan, saat dokter menelisiknya,
ternyata spiral telah menyatu dengan daging. Akhir cerita, ungkapan Marsiem
diataslah ujung pengakuannya.
Cerita Marsiem merupakan gunung es
kasus-kasus reproduksi perempuan di Indonesia. Keengganan perempuan
membincangkan persoalan reproduksi dilatarbelangi berbagai hal. Kultural dan
politik kebijakan. Bagi masyarakat patriarki
umumnya, politik keluarga – termasuk topic reproduksi -- tabu dibicarakan.
Kesehatan reproduksi tidak mungkin terpisahkan dari “politik tubuh”
perempuan di tingkat keluarga. Ketabuan itu juga terjadi saat perempuan
membicarakan kesehatan reproduksi kepada pihak lain, terutama petugas
kesehatan. Padahal kesehatan reproduksi penting bagi tubuh perempuan.
Potret keengganan perempuan miskin memanfaatkan
layanan kesehatan reproduksi tercermin dari minimnya penerima kartu JKN PBI (penerima bantuan iuran)
untuk memanfaatkannya. Kondisi tersebut diperparah jarangnya kantor BPJS
Kesehtanan mensosialisasikan program dan jenis layanan tersebut kepada
masyarakat. Miskin inovasi model kampanye menjadi factor lainnya.
Temuan sementara survei implementasi program JKN-PBI di Jakarta, digagas Institut Kapal
Perempuan-MAMPU, menggambarkan tingkat kerendahan pamanfaatan perempuan miskin atas
pemeriksaan IVA. Padahal layanan JKN PBI dari BPJS kesehatan telah
mengatur dan memberi fasilitasi bagi perempuan untuk memeriksa kesehatan
reproduksi kepada rumah sakit. Dari total 211 perempuan di
kelurahan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, hanya 37 orang (atau 17,5 %) yang
memeriksa fasilitas kesehatan reproduksi kepada balai kesehatan dan rumah sakit
– yang dirujuk BPJS Kesehatan. Sementara sebesar 174 perempuan (sekitar 82,5
persen) sisanya belum sama sekali pun memanfaatkan fasilitas tersebut. Informasi
ini bila diperdalam maka terungkap sejumlah alasan kenapa perempuan miskin
tidak memafaatkan fasilitas tersebut. Diantaranya, sebanyak 33 perempuan (sekitar
20,8 persen) menjawab bahwa mereka tidak mengetahui kalau BPJS kesehatan bisa
digunakan untuk pemeriksanaan IVA (papsmrear), payudara, dan kehamilan.
Selebihnya 119 perempuan (atau 74,8 persen) menyatakan belum memiliki keluhan organ
kesehatan repduksi, dan sebanyak 6 perempuan takut akan pemerikasaan.
Kondisi
itu memperlihatkan bahwa kaum perempuan penerima JKN PBI sedikit yang menggunakan
fasilitas kesehatan reproduksi di layanan BPJS kesehatan. Ini miris, karena
kesehatan reproduski perempuan minim perhatian, meski oleh perempuan sendiri.
Banyak perempuan penerima JKN PBI tidak mengetahui fasilitas pemeriksanaan IVA
dalam JKN. Ini sejalan dengan minimnya pemeriksanaan perempuan terhadap bahaya
kanker servick. Gambaran ini sejalan temuan survey di bagian kampanye, dimana
itu merupakan dampak buruk dari sosialisasi BPJS kesehatan dan layanannya.
Minim sosialisasi yang didukung dengan cara konvensional. Padahal pemeriksaan
organ reproduksi perempuan secara teratur adalah kebutuhan kesehatan perempuan.
Menurut saya, disini BPJS harus berperan besar untuk mendorong perempuan penerima
JKN PBI memanfaatkan fasilitas terebut.
Bahkan tidak hanya dalam kesehatan
reproduksi dasar seperti IVA, pemeriksanaan kelahiran pasien, BPJS pun belum
menyebar luas. Kantor BPJS Kesehatan jarang menyinggung layanan kesehatan
reproduksi dalam sosialisasinya. Layanan ini sejatinya menjadi peluang
pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak saat melahirkan. Karena
dengan BPJS kesehatan yang menanggung persalinan perempuan, maka masyarakat
yang selama ini pergi ke dukun dan mandiri beralih ke rumah sakit. Sehingga
bila terjadi kasus khusus saat persalinan, dengan cepat dokter menolongnya dengan
peralatan memadai.
Di sini menurutku, tentangan terbesar
penyelanggara BPJS kesehatan untuk memperbaharui srategi sosialisasinya. Selama
ini, strateginya terkesan monoton. Belum banyak inovasi. Kelompok-kelompok
masyarkat basis yang selama ini difasilitasi NGO banyak membantu melalui
pendidikan alternatif. Sekolah perempuan di Jakarta Timur – yang difasilitasi
Kapal Perempuan – milsanya, aktif berdiskusi rutin tentang JKN kesehatan. Inisiatif
muncul karena anggota sekolah perempuan dan masyarakat sekitar berkepentingan
terhadap layanan kesehatan dasar.
Temuan diatas sejalan dengan penelitian
Jurnal Kesehatan Reproduksi, 8(1), 2017: 15-29, oleh Pusat Penelitian dan
Pengembangan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, BKKBN, Juni 2017,
dengan judul, “Pola Pemakaian Kontrasepsi dan Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan
dalam pelayanan Keluarga Berencana di Indonesia”, menggambarkan kondisi serupa.
Studi dengan 189.652 sampel perempuan pernah menikah berumur 10-54 tahun di
Indonesia yang mendapat layanan KB. Hasilnya, pemanfaatan kartu BPJS kesehatan
bagi perempuan untuk pelayanan KB masih rendah. Lebih jauh, studi ini
mengapresiasi banyaknya masyarakat yang membanjiri layanan kesehatan dengan
memanfaatkan BPJS kesehatan. Namun sayangnya, sebagian besar masyarakat tidak
banyak yang memanfaatkan pelayanan KB. Perempuan dalam hal itu, -- menurut
studi – banyak memanfaatkan jasa bidan yang praktek swasta meski harus
membayar.
Marsiem merupakan miniatur kecil
perempuan miskin Indonesia. Bila dipahami bahwa penduduk kota lebih sejahtera
dibanding perdesaan dan kepulauan, maka gambar menyedihkan profil perempuan
miskin pasti tersaji di luar kota Jakarta. Mereka merupakan penerima JKN PBI di
layanan BPJS kesehatan. Meski
pemeriksaan kesehatan reproduksi perempuan ditanggung BPJS kesehatan, namun
bila kendala-kendala disampaikan diatas tidak terselesaikan, maka kasus-kasus
kesehatan reproduksi perempuan menunggu hitungan waktu.
Dari sisi lain, penyebaran nilai
kesetaraan dan keadilan gender di dunia kesehatan harus terus dilakukan. Dokter
di satu sisi, harus memiliki perspektif keadilan gender. Dokter tidak boleh
melulu mencecar kaum perempuan dalam pemeriksaan organ reproduksi. Politik reproduksi merupakan tanggung jawab
laki-laki dan perempuan di dalam keluarga. Kesehatan reproduksi bukan problem
perempuan semata, namun pasangan dan juga negara dalam pemberian layanannya. Lebih
jauh, problematika perempuan di kesehatan reproduksi menjadi gambaran bagaimana
situasi perempuan secara makro. Sehat bukan saja berarti klinis, namun memiliki
arti social. Perempuan dibilang sehat tidak hanya memiliki tubuh dan jiwa yang sehat, namun bagaimana lingkungan
sekitar (budaya, kebijakan negara, program, dsb) mendukungnya dengan baik. Maka
bila ketidakdilan masih terus menimpa perempuan di satu sisi, maka kesehatan
reproduksi menjadi areal terdampak lainnya.
Di sinilah semua kalangan
harus bersinergi memperbaiki perlakuan terhadap politik kesehatan reproduksi
manusia. Di dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) nomor 3.7, diharapkan
tahun 20130, negara menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual
dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan
integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional. Tujuan
ini memiliki indikator adanya proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun)
atau pasangannya yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan
alat kontrasepsi metode modern. Dan angka prevalensi penggunaan metode
kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun
yang berstatus kawin, serta angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang
(MKJP) cara modern).
Dari sini jelas bahwa kemauan semua pihak
– terutama negara -- layak ditunggu. Bila ingin melihat bagaimana politik
perempuan dikelola, maka salah satunya lihatlah bagaimana politik kesehatan
reproduksi dikelola negara dengan baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar