Senin, 04 Desember 2017

Saat Besi Menyatu Daging




“……Wuh, sakit sekali. Sungguh sakit. Saya sampai lupa, seberapa sakit dan bagaimana rasanya kala itu,” kenang ibu Marsiem (bukan nama sebenarnya), perempuan tua berumur 60 an warga kelurahan Jatinegara Kaum, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta kepada sesama anggota SP (sekolah perempuan) saat berbincang seputar organ reproduksi. Marsiem bercerita bahwa begitu melahirkan anak 20 tahunan silam, ia memasang KB (yaitu Spiral atau “Lippes Loupes”), bantuan cuma-cuma pemerintah. Spiral merupakan satu alat kontraspesi jenis IUD (Intra Uterine Device) yang dimasukan ke dalam rahim perempuan. Liflet BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menyatakan bahwa masa kerja IUD beragam, antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun. Bila masa kerjanya habis -- sesuai aturan -- maka IUD harus diangkat secepat mungkin. Resikonya bila tidak dilakukan, ia melengket ke dinding rahim.  

Pada masa pemerintahan Orde Baru, program Keluarga Berencana (KB) dijalankan dengan melibatkan dukungan militer, birokrasi pemerintah pusat hingga daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat secara massif. Hasilnya, rakyat berbondong-bondong mengikuti program tersebut tanpa reserve. Meski begitu, studi Infid (1991) menyatakan bahwa penggunaan kotrasepsi terkesan dipaksakan pemerintah terhadap perempuan, sehingga melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed concent). Bisa dibayangkan, ada berapa perempuan yang terpaksa memasang alat kontrasepsi “cuma-cuma” dari negara tanpa pilihan. Kini Orde Baru berlalu, pertanyaanya, bagaimana nasib perempuan yang “terpaksa” mengikuti program KB ? Apakah pernah ada program pemeriksaan ulang setelah sekian tahun ?


Semenjak itu, Marsiem lupa bahwa alat berbahan besi bernama spiral menancap di organ reproduksinya. Hingga pada akhir 2016, saat petugas BPJS Kesehatan mengadakan penyuluhan  -- dimana pemeriksaan IVA salah satu fasilitasnya --, ia tersadar bahwa spiral di tubuhnya harus diperiksa. Betul saja, saat ia memberanikan diri ke layanan BPJS kesehatan, dokter kaget dan segera memeriksanya. Dokter menyarankan untuk diambil tindakan pengambilan spiral secepatnya, karena itu membahayakan tubuh. Kontan, saat dokter menelisiknya, ternyata spiral telah menyatu dengan daging. Akhir cerita, ungkapan Marsiem diataslah ujung pengakuannya.

Cerita Marsiem merupakan gunung es kasus-kasus reproduksi perempuan di Indonesia. Keengganan perempuan membincangkan persoalan reproduksi dilatarbelangi berbagai hal. Kultural dan politik kebijakan. Bagi masyarakat patriarki umumnya, politik keluarga – termasuk topic reproduksi -- tabu dibicarakan. Kesehatan reproduksi tidak mungkin terpisahkan dari “politik tubuh” perempuan di tingkat keluarga. Ketabuan itu juga terjadi saat perempuan membicarakan kesehatan reproduksi kepada pihak lain, terutama petugas kesehatan. Padahal kesehatan reproduksi penting bagi tubuh perempuan.

Potret keengganan perempuan miskin memanfaatkan layanan kesehatan reproduksi tercermin dari minimnya penerima kartu JKN PBI (penerima bantuan iuran) untuk memanfaatkannya. Kondisi tersebut diperparah jarangnya kantor BPJS Kesehtanan mensosialisasikan program dan jenis layanan tersebut kepada masyarakat. Miskin inovasi model kampanye menjadi factor lainnya.

Temuan sementara survei implementasi program JKN-PBI di Jakarta, digagas Institut Kapal Perempuan-MAMPU, menggambarkan tingkat kerendahan pamanfaatan perempuan miskin atas pemeriksaan IVA. Padahal layanan JKN PBI dari BPJS kesehatan telah mengatur dan memberi fasilitasi bagi perempuan untuk memeriksa kesehatan reproduksi kepada rumah sakit. Dari total 211 perempuan di kelurahan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, hanya 37 orang (atau 17,5 %) yang memeriksa fasilitas kesehatan reproduksi kepada balai kesehatan dan rumah sakit – yang dirujuk BPJS Kesehatan. Sementara sebesar 174 perempuan (sekitar 82,5 persen) sisanya belum sama sekali pun memanfaatkan fasilitas tersebut. Informasi ini bila diperdalam maka terungkap sejumlah alasan kenapa perempuan miskin tidak memafaatkan fasilitas tersebut. Diantaranya, sebanyak 33 perempuan (sekitar 20,8 persen) menjawab bahwa mereka tidak mengetahui kalau BPJS kesehatan bisa digunakan untuk pemeriksanaan IVA (papsmrear), payudara, dan kehamilan. Selebihnya 119 perempuan (atau 74,8 persen) menyatakan belum memiliki keluhan organ kesehatan repduksi, dan sebanyak 6 perempuan takut akan pemerikasaan.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa kaum perempuan penerima JKN PBI sedikit yang menggunakan fasilitas kesehatan reproduksi di layanan BPJS kesehatan. Ini miris, karena kesehatan reproduski perempuan minim perhatian, meski oleh perempuan sendiri. Banyak perempuan penerima JKN PBI tidak mengetahui fasilitas pemeriksanaan IVA dalam JKN. Ini sejalan dengan minimnya pemeriksanaan perempuan terhadap bahaya kanker servick. Gambaran ini sejalan temuan survey di bagian kampanye, dimana itu merupakan dampak buruk dari  sosialisasi BPJS kesehatan dan layanannya. Minim sosialisasi yang didukung dengan cara konvensional. Padahal pemeriksaan organ reproduksi perempuan secara teratur adalah kebutuhan kesehatan perempuan. Menurut saya, disini BPJS harus berperan besar untuk mendorong perempuan penerima JKN PBI memanfaatkan fasilitas terebut.
Bahkan tidak hanya dalam kesehatan reproduksi dasar seperti IVA, pemeriksanaan kelahiran pasien, BPJS pun belum menyebar luas. Kantor BPJS Kesehatan jarang menyinggung layanan kesehatan reproduksi dalam sosialisasinya. Layanan ini sejatinya menjadi peluang pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak saat melahirkan. Karena dengan BPJS kesehatan yang menanggung persalinan perempuan, maka masyarakat yang selama ini pergi ke dukun dan mandiri beralih ke rumah sakit. Sehingga bila terjadi kasus khusus saat persalinan, dengan cepat dokter menolongnya dengan peralatan memadai.

Di sini menurutku, tentangan terbesar penyelanggara BPJS kesehatan untuk memperbaharui srategi sosialisasinya. Selama ini, strateginya terkesan monoton. Belum banyak inovasi. Kelompok-kelompok masyarkat basis yang selama ini difasilitasi NGO banyak membantu melalui pendidikan alternatif. Sekolah perempuan di Jakarta Timur – yang difasilitasi Kapal Perempuan – milsanya, aktif berdiskusi rutin tentang JKN kesehatan. Inisiatif muncul karena anggota sekolah perempuan dan masyarakat sekitar berkepentingan terhadap layanan kesehatan dasar.

Temuan diatas sejalan dengan penelitian Jurnal Kesehatan Reproduksi, 8(1), 2017: 15-29, oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, BKKBN, Juni 2017, dengan judul, “Pola Pemakaian Kontrasepsi dan Pemanfaatan Kartu BPJS Kesehatan dalam pelayanan Keluarga Berencana di Indonesia”, menggambarkan kondisi serupa. Studi dengan 189.652 sampel perempuan pernah menikah berumur 10-54 tahun di Indonesia yang mendapat layanan KB. Hasilnya, pemanfaatan kartu BPJS kesehatan bagi perempuan untuk pelayanan KB masih rendah. Lebih jauh, studi ini mengapresiasi banyaknya masyarakat yang membanjiri layanan kesehatan dengan memanfaatkan BPJS kesehatan. Namun sayangnya, sebagian besar masyarakat tidak banyak yang memanfaatkan pelayanan KB. Perempuan dalam hal itu, -- menurut studi – banyak memanfaatkan jasa bidan yang praktek swasta meski harus membayar.

Marsiem merupakan miniatur kecil perempuan miskin Indonesia. Bila dipahami bahwa penduduk kota lebih sejahtera dibanding perdesaan dan kepulauan, maka gambar menyedihkan profil perempuan miskin pasti tersaji di luar kota Jakarta. Mereka merupakan penerima JKN PBI di layanan BPJS kesehatan.  Meski pemeriksaan kesehatan reproduksi perempuan ditanggung BPJS kesehatan, namun bila kendala-kendala disampaikan diatas tidak terselesaikan, maka kasus-kasus kesehatan reproduksi perempuan menunggu hitungan waktu.

Dari sisi lain, penyebaran nilai kesetaraan dan keadilan gender di dunia kesehatan harus terus dilakukan. Dokter di satu sisi, harus memiliki perspektif keadilan gender. Dokter tidak boleh melulu mencecar kaum perempuan dalam pemeriksaan organ reproduksi.  Politik reproduksi merupakan tanggung jawab laki-laki dan perempuan di dalam keluarga. Kesehatan reproduksi bukan problem perempuan semata, namun pasangan dan juga negara dalam pemberian layanannya. Lebih jauh, problematika perempuan di kesehatan reproduksi menjadi gambaran bagaimana situasi perempuan secara makro. Sehat bukan saja berarti klinis, namun memiliki arti social. Perempuan dibilang sehat tidak hanya memiliki tubuh dan  jiwa yang sehat, namun bagaimana lingkungan sekitar (budaya, kebijakan negara, program, dsb) mendukungnya dengan baik. Maka bila ketidakdilan masih terus menimpa perempuan di satu sisi, maka kesehatan reproduksi menjadi areal terdampak lainnya. 

Di sinilah semua kalangan harus bersinergi memperbaiki perlakuan terhadap politik kesehatan reproduksi manusia. Di dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) nomor 3.7, diharapkan tahun 20130, negara menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional. Tujuan ini memiliki indikator adanya proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern. Dan angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin, serta angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern).
Dari sini jelas bahwa kemauan semua pihak – terutama negara -- layak ditunggu. Bila ingin melihat bagaimana politik perempuan dikelola, maka salah satunya lihatlah bagaimana politik kesehatan reproduksi dikelola negara dengan baik.

NB: Sumber foto: https://khantidevi.wordpress.com/2012/09/13/kesehatan-reproduksi-remaja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar