Tepat tanggal 12 Juli, dunia
international merayakan hari Koperasi. Komunitas International selalu mengapresiasi
lembaga koperasi sebagai wadah manusia untuk meningkatkan kesejahteraannya
secara “berjamaah” (bersama-sama). Banyak kalangan memuji prinsip baik koperasi.
Tak hanya kalangan ekonom, agamawan pun mengapresiasinya. Di Islam, koperasi
merupakan “syirkah/syarikah” yang
menjadi wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang
sehat, baik dan halal. Di Kristen, surat edaran Juli 2009, Paus Benediktus
memuji koperasi sebagai wadah yang cocok bagi pengembangan manusia. Menurutnya,
kini saatnya mengubah dunia dengan kepemilikan perusahaan secara kolektif dan
korporasi yang mutual. Di banyak Negara, koperasi mampu menyediakan 100 juta
lapangan kerja dunia dan memasarkan 50 persen hasil pertanian global (Nining I Soesilo, 2016). Luar biasa……
Meski jumlah anggota koperasi – khususnya
jenis koperasi simpan pinjam – di Indonesia hanya menyumbang 1,7 persen dari
produk domistik bruto (PDB), namun koperasi diyakini diyakini akan tumbuh
terus. Negara Kenya dan negara Skandinavia telah memperlihatkan tingkat
kesejahteraan masyarakatnya melalui ekonomi model kooperasi. Artinya, koperasi
bisa menjadi satu model “livelihood” masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraanya,
dan mengurai kemiskinan, serta lepas dari jeratan ketergantungan dari berbagai
pihak.
Catatan Kementrian Koperasi dan UMKM
mengindikasikan bahwa sebagian besar anggota koperasi di Indonesia adalah
perempuan. Data ini sejalan dengan pernyataan Kofi Annan, mantan Sekjen PBB,
yang mengungkapkan bahwa penduduk miskin dunia didominasi perempuan yang
menjadi nasabah program kredit mikro. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank dan
penerima Nobel pun mengamininya bahwa kaum perempuan lah penerima nasabah
terbesar layanannya.
Paparan di atas mengisyarakan – paling
tidak menurut penulis – bahwa model koperasi – khususnya jenis simpan pinjam – bisa
menjadi solusi bagi kelompok perempuan basis sebagai kelembagaan livelihood
nya.
Dalam hal itu, penulis teringat artikel berjudul, Aspek “Keadilan Gender Pada Lembaga Kredit Mikro” (HU. Kompas, 7 Maret 2005), yang relevan dengan topic di atas. Secara garis besar, tulisan itu membahas hal berikut. Pertama, problema kaum perempuan dan pria yang menjadi anggota koperasi berbeda. Oleh karenanya, perempuan pengakses layanan koperasi – khususnya program -- mempunyai “treatment” yang berbeda dengan laki-laki. Koperasi memilki fungsi pemberdayaan. Karena selama ini kaum perempuan miskin “terpinggirkan” dalam banyak sisi, patut mendapat porsi utama dengan program yang “sensitif” terhadap kebutuhan perempuan dalam koperasi.
Kedua, faktor residensial lokasi koperasi. Koperasi yang
sensitif ialah yang dekat dengan lingkungan tempat dimana perempuan berada. Hal
ini terjadi karena perempuan seringkali terbatasi mobilitas fisik, dan kultur
komunitasnya yang menganggapnya sebagai “makhluk rumahan”. Ketiga, koperasi harus meniadakan mekanisme yang selama ini ada
perbankan, seperti; aturan “izin suami” yang memberatkan perempuan saat mengajukan
kredit pinjaman – implikasi UU Perkawinan no.1 th 1974. Lebih jauh, koperasi
juga mengakomodasi hal yang sering ditolak perbankan, seperti; pinjaman terlalu
kecil, standar pembukuan sederhana, dan ketiadaan kolateral (jaminan).
Keempat, lembaga sejatinya mempunyai skim kredit yang ditujukan
sebagai strategi “affirmative action”
bagi perempuan. Contohnya, kredit bisa dibagi dua skim, yaitu kredit “usaha”
yang dikenai bunga, dan kredit “kebutuhanan perempuan” yang tanpa bunga. Yang
termasuk pinjaman kebutuhan perempuan ialah; pendidikan bagi perempuan,
kesehatan (terkhusus melahirkan), pemilikan aset produktif, bahkan biaya
perceraian yang memerlukan biaya.
Kelima, karena dalam diri koperasi terdapat fungsi
“pemberdayaan”, maka “capacity building”
(penguatan kapabilitas) perempuan sebagai anggota perlu menjadi prioritas
bahkan menjadi tujuan fundamentalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar