Selasa, 02 Agustus 2016

Pembiayaan Orang Miskin yang Peka Gender (artikel Opini)


Tepat tanggal 12 Juli, dunia international merayakan hari Koperasi. Komunitas International selalu mengapresiasi lembaga koperasi sebagai wadah manusia untuk meningkatkan kesejahteraannya secara “berjamaah” (bersama-sama). Banyak kalangan memuji prinsip baik koperasi. Tak hanya kalangan ekonom, agamawan pun mengapresiasinya. Di Islam, koperasi merupakan “syirkah/syarikah” yang menjadi wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik dan halal. Di Kristen, surat edaran Juli 2009, Paus Benediktus memuji koperasi sebagai wadah yang cocok bagi pengembangan manusia. Menurutnya, kini saatnya mengubah dunia dengan kepemilikan perusahaan secara kolektif dan korporasi yang mutual. Di banyak Negara, koperasi mampu menyediakan 100 juta lapangan kerja dunia dan memasarkan 50 persen hasil pertanian global (Nining I Soesilo, 2016). Luar biasa……


Meski jumlah anggota koperasi – khususnya jenis koperasi simpan pinjam – di Indonesia hanya menyumbang 1,7 persen dari produk domistik bruto (PDB), namun koperasi diyakini diyakini akan tumbuh terus. Negara Kenya dan negara Skandinavia telah memperlihatkan tingkat kesejahteraan masyarakatnya melalui ekonomi model kooperasi. Artinya, koperasi bisa menjadi satu model “livelihood” masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraanya, dan mengurai kemiskinan, serta lepas dari jeratan ketergantungan dari berbagai pihak.   

Catatan Kementrian Koperasi dan UMKM mengindikasikan bahwa sebagian besar anggota koperasi di Indonesia adalah perempuan. Data ini sejalan dengan pernyataan Kofi Annan, mantan Sekjen PBB, yang mengungkapkan bahwa penduduk miskin dunia didominasi perempuan yang menjadi nasabah program kredit mikro. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank dan penerima Nobel pun mengamininya bahwa kaum perempuan lah penerima nasabah terbesar layanannya.

Paparan di atas mengisyarakan – paling tidak menurut penulis – bahwa model koperasi – khususnya jenis simpan pinjam – bisa menjadi solusi bagi kelompok perempuan basis sebagai kelembagaan livelihood nya.  

 

Dalam hal itu, penulis teringat artikel berjudul, Aspek “Keadilan Gender Pada Lembaga Kredit Mikro” (HU. Kompas, 7 Maret 2005), yang relevan dengan topic di atas. Secara garis besar, tulisan itu membahas hal berikut. Pertama, problema kaum perempuan dan pria yang menjadi anggota koperasi berbeda. Oleh karenanya, perempuan pengakses layanan koperasi – khususnya program -- mempunyai “treatment” yang berbeda dengan laki-laki. Koperasi memilki fungsi pemberdayaan. Karena selama ini kaum perempuan miskin “terpinggirkan” dalam banyak sisi, patut mendapat porsi utama dengan program yang “sensitif” terhadap kebutuhan perempuan dalam koperasi.


Kedua, faktor residensial lokasi koperasi. Koperasi yang sensitif ialah yang dekat dengan lingkungan tempat dimana perempuan berada. Hal ini terjadi karena perempuan seringkali terbatasi mobilitas fisik, dan kultur komunitasnya yang menganggapnya sebagai “makhluk rumahan”. Ketiga, koperasi harus meniadakan mekanisme yang selama ini ada perbankan, seperti; aturan “izin suami” yang memberatkan perempuan saat mengajukan kredit pinjaman – implikasi UU Perkawinan no.1 th 1974. Lebih jauh, koperasi juga mengakomodasi hal yang sering ditolak perbankan, seperti; pinjaman terlalu kecil, standar pembukuan sederhana, dan ketiadaan kolateral (jaminan).

Keempat, lembaga sejatinya mempunyai skim kredit yang ditujukan sebagai strategi “affirmative action” bagi perempuan. Contohnya, kredit bisa dibagi dua skim, yaitu kredit “usaha” yang dikenai bunga, dan kredit “kebutuhanan perempuan” yang tanpa bunga. Yang termasuk pinjaman kebutuhan perempuan ialah; pendidikan bagi perempuan, kesehatan (terkhusus melahirkan), pemilikan aset produktif, bahkan biaya perceraian yang memerlukan biaya. 

Kelima, karena dalam diri koperasi terdapat fungsi “pemberdayaan”, maka “capacity building” (penguatan kapabilitas) perempuan sebagai anggota perlu menjadi prioritas bahkan menjadi tujuan fundamentalnya.

Terakhir, lembaga koperasi mensyarakatan kelompok. Kelompok menjadi media pembelajaran seumur hidupnya. Kelompok pula merupakan media “pendidikan alternatif” yang menyemai nilai-nilai keberagaman, pluralisme, penghargaan persamaan hak, keadilan dan kesetaraan gender, dsb. Semoga koperasi yang dilandasi dengan falsafah “kebersamaan”, “pemberdayaan”, “pembangunan karakter”, “pembelajaran”, “gotong royong”, “mengutamakan keberhasilan bersama”, menjadi alternatif konsep livelihood kelompok perempuan basis. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar