Tanggal 12 Juli selalu diperingati sebagai hari
koperasi. Sudah dua hari ini, Senin (10 Juli 2017) dan Selasa (11 Juli
2017) HU Kompas menurunkan headline tentang Koperasi. Hari koperasi tahun 2017, berdampingan dengan
pelaksanaan KTT G-20, di Hamburge, Jerman. Salah satu seruan Presiden Joko
Widodo dalam pidato di KTT adalah tingginya ketimpangan antara kelompok
“the have” dan “the have not”. Di sinilah letak “relevansi” pembicaraan dua
topic tersebut. Sejatinya model koperasi menjadi “opsi” pengurai ketimpangan. Sayang, topic itu tidak menjadi focus pembicaraan KTT.
Padahal, realitasnya
koperasi makin signifikan terhadap kondisi perekonomian dunia. Penulis teringat hasil diskusi tentang “koperasi
sebagai tulang punggung ekonomi bekelanjutan” (cooperative for sustainable
future), 17 juli 2016, di auditorium Magister Management UI Salemba, Jakarta,
yang digagas Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB Universitas Indoensia).
Dalam diskusi,
terungkap kajian FEB UI bahwa di negara yang memiliki
kooperasi maju, akan berdampak pada kontribusi siginifikan PDB (produk domistik
bruto) negrinya. Contoh, di Swedia, dari 5 kooperasi besar bila
dijumlahkan mencapai 3,49% dari PDB atau senilai 200 trilyun.
Dari sisi pengelolaan dan kepemimpinan, model kooperasi adaptif terhadap pemerataan dan kesejahteraan pelakunya. Contoh umum
ialah perbedaan kepemilikan klub sepakbola Barcelona dari Spanyol dan Arsenal
di Inggris. Barcelona FC dimiliki penggemar. Sementara saham Arsenal
terbesar hanya dipunyai 4 orang pemilik. Apa dampaknya ? Akibatnya
harga tiket pertandingan sepak bola Barcelona di stadiun Camp Nou lebih murah dibanding pertandingan Arsenal di stadiun Emirates.
Luar biasa bukan…
Dari sisi pengelolaan dan kepemimpinan, model
kooperasi dinilai adaptif terhadap pemerataan dan kesejahteraan pelakunya. Ada
perbedaan pengelolaan managemen antara kooperasi dan Multinasional Coorporation
(MNC). Gerakan kooperasi sering menyebut Mondragon sebagai contoh. MCC atau
Mondragon Cooporation Cooperative (MCC), merupakan kooperasi pekerja provinsi Basque, Spanyol, yang berdiri 1945, dan beranggotakan 62.764 (tahun
2005). Kooperasi ini memanage 264 perusahaan di tiga bidang; keuangan, industry
dan distribusi ritel. Yang luar biasa darinya adalah di bidang industry, MCC
berada di urutan ketujuh teratas Spanyol. Sejumlah 78.455 karyawannya, 80 % nya
telah menjadi anggota kooperasi. Global
300 (di tahun 2005), satu penilaian ICA (international
cooperative alliance), menempatkan MCC di peringkat ke simbilan dengan
“turn over” usahnya sejumlah USD 14.040 juta, serta memiliki asset USD 27.204
juta. Hebat kan…..
Yang membuat decak kagum adalah anggota
(yang merupakan karyawan) MCC merupakan pemilik sekaligus pekerja di perusahaan
tersebut. Dalam konteks itu, anggota (yang merupakan pememilknya) diberi ruang
lebar untuk mengembangkan potensi guna menjadi professional. Karena itu,
umumnya gaji manager atau CEO nya tidak lebih 9 : 1. Artinya honor manager tidak lebih banyak 9 kali dari gaji staf
terendah. Ini berbeda dengan pengelolaan managemen di Multinasional
Coorporation (MNC) di Amerika Serikat misalnya, yang memberikan gajih besar
kepada managernya, yaitu sebesar 400:1. Hebat dan luar biasa “jomplang” nya
kan….
Perbedaan mencolok antara honor CEO di kooperasi dan
MNC, amat wajar, kata ahli managemen kooperasi. Karena bila ditelisik, “gaya”
kepemimpinan kooperasi adalah “kebersamaan” (kooperasi). Dimana anggotanya
merupakan pemilik yang diwakilkan kepada pengurus, dan merupakan “pengelola”
sejatinya. Sang manager hanya berperan sebagai “fasilitator”, atau “arranger”,
atau “konduktor”, yang menampung semua ide anggota dan pengurusnya – terutama
di event RAT (rapat anggota tahunan). Semua masalah ditanggung kolektif. Di
sinilah letak pentingnya pendidikan anggota. Jadi, menjadi anggota kooperasi,
bersiap untuk pintar dan “berdaya”. Pendidikan, keswadayaan, solidaritas,
inovasi, dan demokratis merupakan 5 pilar kooperasi. Tidak berat kan, jadi
manager kooperasi. Bahkan, anggota dituntut cerdas. Enak bukan….
Berbeda dengan manager di perusahaan model PT atau
CV. Mereka dituntut mengerti sebagai orang “cerdas” dan paham segalanya.
Keputusanya selalu dinanti bawahan dan bagian perusahaan, serta pemiliknya.
Singel fighter, istilah yang pas dengannya. Keputusannya juga top-down.
Praktek menarik perusahaan model kooperasi di
Indonesia ialah ACE Hardware. Perusahaan pejual perabot rumah tangga di negeri
Amerika Serikta (sebagai asalnya) adalah berwajah koperasi. Awalnya perusahaan
perabot ini didirikan Richard Hesse, E. Gunnard Lindquist, Frank Burke, dan Oscar
Fisher, tahun 1942,
bermarkas di kota Chicago, Illinois, Amerika
Serikat. Namun setelah salah satu pendirinya, Hesse pensiun tahun 1973, ACE
dijual kepada retailer dan menjadi
koperasi. Kini, pemiliknya
adalah buruh pekerja yang mengerjakan perkakasnya. Namun karena ada aturan
pemerintah RI bahwa perusahaan asing yang hadir di Indonesia berbentuk PMA (penanaman
modal asing) dan badan hukum PT. Meski begitu, dalam operasionalnya, ACE
Hardware menerapkan prinsip kooperasi. Yaitu misalnya, ia menekankan
“membership” atau keanggotaan kepada pelanggan. Bagi konsumen yang mendaftar
menjadi “anggota” (member), maka
mendapat kemudahan, seperti diskon atau benefit lainnya. Prinsip pemberian
benefit bagi anggota, merupakan sebagian kecil prinsip kooperasi.
Koperasi:
“Sokoguru” atau “Sokolidi” ?
Bagaimana kooperasi di Indonesia? Banyak tulisan yang
mengulasnya. Pakar koperasi, aktifis gerakan, dan pelaku kooperasi sering
membicarakanya. Ujung informasinya adalah “kegeraman” dengan kondisi kooperasi
di Indonesia. Namun guna nyambung dengan paragraph berikut, penulis
mengulasnya.
Dalam jumlah unit koperasi, bangsa Indonesia patut
bersyukur, karena jumlah koperasinya terbanyak di dunia. Bahkan – bila
dihitung-hitung -- rata-rata di setiap
desa ada tiga koperasi. Bahkan FEB UI menaksir jumlah koperasi di Indonesia
mencapai 209.488 (data tahun 2014). Hebat bukan. Tapi tunggu dulu. Jangan
gembira berlebihan.
Faktanya, besarnya jumlah tidak menggambarkan
kualitas, dimana sebagian sudah tidak beroperasi. Dari jumlah tersebut, hanya
80.000 yang melakukan RAT (atau sebesar 38,2%). Nah loh!. Sayangnya juga, kondisi tersebut dibiarkan
pengendali kebijakan negri. Peraturan Pemerintah No.17/1994 menyebutkan dengan
jelas bahwa pembubaran koperasi dimungkinkan bila sudah 2 tahun tidak
menyelenggarakan RAT. Dalam hal ini, pemerintah berdiam diri.
Lebih jauh,
ternyata volume usaha koperasi hanya Rp190 triliun, atau 1,9% dari PDB. Atau
bisa dikatakan rata-rata volume usaha setiap koperasi menghasilkan hanya Rp 900
juta setiap tahunnya. Dengan mudah, bisa kita katakan bahwa ini tergolong kecil
dari jumlah unit usaha UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di Indonesia.
Total anggota koperasi pun diperkirakan mencapai 36,4 juta orang, atau 30% dari
jumlah keseluruhan angkatan kerja Indonesia.
Sementara dari
sisi modalnya, ada 12.000 koperasi simpan pinjam (model KSP) atau koperasi jasa
keuangan syariah (KJKS), dan 98.000 untuk simpan pinjam atau unit jasa keuangan
syariah (UJKS), memiliki asset sekitar Rp 87,27 trilyun atau 1,5 % dari total
asset 119 bank umum yang memiliki Rp 5,600 trilyun (data Desember 2014).
Berbeda jauh kan dengan asset koperasi di Perancis, Denmark, Belanda, Swedia,
dsb (seperti disebut diatas). Miris bukan ? Kayaknya jargon keperasi perlu
dirubah. Bukan lagi ia menjadi soko guru perokonomian Indonesia. Namun “Soko
lidi” (istilah Nining I. Susilo,
Kompas, 2016).
Yang rapuh, gampang patah, dan rusak, dsb.
Itu baru dari
sisi jumlah permodalan. Bagaimana dengan factor lainnya ? Paling tidak minimal
3 hal akut yang “menggelayuti” staganasi koperasi. Pertama, terkait dengan “political literacy”. Umumnya koperasi di
Indonesia abai terhadap pendidikan anggota. Anggota dibiarkan dengan
ketidaktahuan dan “kebodohannya”. Mereka tidak memiliki “system pembelajaran”
yang sistematis anggota. Bertahun-tahun seseorang menjadi pengurus. Kaderisasi
mandek. Hanya sedikit koperasi yang concern pendidikan anggota.
Kedua, tidak efektifnya peraturan koperasi.
Geopolitik Indonesia yang cenderung “mementingkan diri, kelompok, dan
golongannya” turut mempengaruhi regulasi koperasi. Beberapa mentri koperasi –
dalam sejarah – berhasrat mengubahnya melalui UU koperasi. Alasan koalisi
masyarakat sipil untuk Demokratisasi ekonomi yang pernah mengajukan gugatan
hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Koperasi No 17 Tahun 2012, Mei
2013, layak disimak. Diantaranya; undang
undang menyediakan campur tangan
pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar terasa kental. Padahal tujuan
didirikannya koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota. Sementara di pasal
lain (75), juga tidak memihak koperasi. Yaitu bahwa pihak luar boleh sebagai
pemilik modal koperasi. Hal itu jelas mengancam kemandirian koperasi dan
menjadikan anggota sebagai objek pinjaman pemilik modal besar.
Ketiga, sejarah koperasi di Indonesia didirikan dari atas (top
down), selalu menjadi bayangan. Sejarah pendirian masal KUD (koperasi unit
desa) oleh pemerintah orde baru merupakan contoh kongkrit. Kala itu, masyarakat
-- siap atau tidak siapa -- “diberi” modal untuk pendirian koperasi. Koperasi
seolah didirikan untuk “menampung” dana bantuan luar anggota dan kelembagaanya.
Pemerintah setelah orde baru pun – sedikit banyak – menerapkan model bantuan
modal kepada kooperasi. “Keberdayaan” anggota koperasi yang menjadi ciri dan
pilirnya dinihilkan negara. Padahal di CU (credit union) dan di induk koperasi
kredit, serta koperasi baik lainnya, di tahun awal pendiriannya, biasanya
“menggojlok” anggota dengan pemupukan modal dari dalam.
Ketimpangan dan Peran Koperasi
Ketimpangan
di Indonesia mengawatirkan. Pakar dan ilmuwan ternama sudah memperingatkannya.
Koefisien
Gini merupakan indikator umum ketimpangan pendapatan yang sering digunakan.
Yaitu, sejauh mana distribusi pendapatan kalangan rumah tangga mengalami
penyimpangan dari penyebaran distribusi yang merata. Angka 0 dalam ukuran
koefisien Gini menunjukan kesetaraan yang paripurna. Sementara nilai sebesar 1,
menandakan adanya ketimpangan yang sempurna pula. Dalam hal itu, kondisi
Indonesia makin hari -- pelan namun pasti -- memperihatinkan. Dari tahun 1990
hingga tahun 2013, angka koefisien Gini meningkat tajam dari 033 menjadi 0,41.
Indikator ketimpangan ini merupakan prestasi tertinggi yang pernah ditorehkan
Indonesia dalam sejarahnya. Hebatkan.....
Parahnya, di
daerah perkotaan lebih mengkhawatirkan angkanya. Tercatat angka koefisien gini
perkotaan Indonesia mencapai angka 0,43 pada tahun 2012. Bahkan perkoataan di
pulau Jawa lebih mengerikan. Yaitu angkanya bertengger di 0,44 di tahun 2011,
meski di tahun selanjutnya angka itu terkoreksi dengan laju penurunan menjadi
0,43. Yusuf Anshori, ekonom Universitas Padjajaran, berani memperkirakan, bahwa
terutama menurut daerah, tingkat ketimpangan saat ini dengan menggunakan
pengukuran koefisien Gini, memperlihatkan lebih buruk dari yang diperkirakan (Yusuf Anshori, 2013).
Menurut kajian, kondisi ketimpangan
Indonesia terjadi karena dua factor penting. Yaitu kebijakan ekonomi (atau dalam
bahasa umum adalah landasan dan idiologi ekonomi) Negara, dan factor
institusional. Dari sisi kebijakan ekonomi, politik kebijakannya mendorong
inisiatif berbagai bidang ke arah korporasi. Padahal inisiatif berekonomi
manusia terafisilasi dengan bebagai model. Dalam UU BUMN tahun 2003, terkesan
ada upaya untuk merombak badan hukum
koperasi misalnya menjadi persero. Kondisi itu ditambah dengan kegagalan
transformasi structural. Sementara itu, aroma institusi yang biasa korup dan
didominasi oligarki kekuasan memperparah buruknya ketimpangan di Indonesia.
Tingginya gini rasio
menimbulkan kekhatiran banyak kalangan. Bahkan tidak terutup kemungkinan hal
itu akan menjadi bibit “revoluasi social” di kalangan masyarakat. Apalagi pada
2030 akan terjadi bonus demografi, 70% dari jumlah penduduk adalah anak muda.
Hal itu sudah terjadi di negara Swedia, yang terkenal dengan kemakmuran dan
stabilitas politiknya. Tepat tanggal 27 Mei 2013, diberitakan kerusuhan di
negara Skandinavia itu. Kerusuhan terjadi karena ketimpangan sosial dan ekonomi,
antara masyarakat imigran dan penduduk asli. Ekonomi warga imigran lebih baik
dari rakyat lokal. Meski di negara makmur, ketimpangan selalu menyimpan “bara”
yang siap meledak setiap waktu. Sejumlah kerusuhan di Indonesia, sedikit atau
banyak, memilki keserupaan kondisi dimana ketimpangan menjadi salah satu
sebabnya.
Ketimpangan
tidak saja di Indonesia. Masyarakat global mengalaminya. Menurut taksiran
kasar, ada sekitar 32 juta manusia yang memiliki kekayaan di atas 1 juta $ US. Bila
kekayaan para manusia super kaya itu dikumpulkan, maka mereka memiliki 41 %
dari jumlah kekayaan global. Sementara ada sekitar 3,2 milyar penduduk dunia
yang memiliki kekayaan dibawah 10.000 $. Hadeh....
Berdasar
itu, dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau biasa dikenal SDGs (Sustainability
Development Goals) problem ketimpangan dunia mendapat perhatian serius.
Dalam tujuan SDGs ke 10 disebutkan, “mengurangi ketimpangan di dalam negri dan
antar negara”. Di pasal turuan dari tujuan 10, disebutkan bahwa “Pada tahun 2030, memberdayakan dan mendorong penyertaan sosial,
ekonomi dan politik bagi semua, tanpa memandang usia, jenis kelamin, penyandang disabilitas,
suku bangsa, kelompok etnis, asal, agama, status ekonomi atau status lainnya”. Pertanyaan nya, kenapa ekonomi model kooperasi, tidak menjadi
perbicangan di diskusi SDGs?
Semua orang bertanya,
bisakah kooperasi mampu mengurai ketimpangan? Bagi pelaku koperasi yang “benar”
– yang berdasar nilai, prinsip, pilarnya – berkeyakinan 100% bisa, bahkan dianjurkan.
Bila pembaca tidak percaya, berkacalah terhadap negara-negara dimana
kooperasinya menjadi model kegiatan ekonominya, dan cek bagaimana angka gini
rasionya. Salah satu negara di mana kooperasinya kuat adalah Perancis. Di
Negara yang baru-baru ini menjadi tuan rumah Piala Eropa sepak bola, omset
gabungan dari 48 kooperasi terbesar bila dijumlahkan setara dengan 17% dari
nilai PDB negara. Dari sini, ternyata indek koefisien gini Perancis sekitar
0.3. Rendah kan.. Begitupula di negara-negara dimana kontribusi kooperasi makin
nyata, pasti berdampak kepada tingkat ketimpangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar