“……Wuh,
sakit sekali. Sungguh sakit. Saya sampai lupa, seberapa sakit dan bagaimana
rasanya kala itu,”
kenang ibu Marsiem (bukan nama sebenarnya), perempuan tua berumur 60 an warga kelurahan
Jatinegara Kaum, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta kepada sesama anggota SP (sekolah perempuan) saat berbincang seputar organ
reproduksi. Marsiem bercerita bahwa begitu melahirkan anak 20 tahunan silam, ia
memasang KB (yaitu Spiral atau “Lippes Loupes”), bantuan cuma-cuma pemerintah. Spiral
merupakan satu alat kontraspesi jenis IUD (Intra Uterine Device) yang dimasukan
ke dalam rahim perempuan. Liflet BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional) menyatakan bahwa masa kerja IUD beragam, antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh)
tahun. Bila masa kerjanya habis -- sesuai aturan -- maka IUD harus diangkat
secepat mungkin. Resikonya bila tidak dilakukan, ia melengket ke dinding rahim.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, program
Keluarga Berencana (KB) dijalankan dengan melibatkan dukungan militer,
birokrasi pemerintah pusat hingga daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat secara
massif. Hasilnya, rakyat berbondong-bondong mengikuti program tersebut
tanpa reserve. Meski begitu, studi Infid (1991) menyatakan bahwa penggunaan
kotrasepsi terkesan dipaksakan pemerintah terhadap perempuan, sehingga
melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed concent). Bisa dibayangkan, ada berapa perempuan yang
terpaksa memasang alat kontrasepsi “cuma-cuma” dari negara tanpa pilihan. Kini Orde Baru berlalu, pertanyaanya, bagaimana nasib perempuan yang
“terpaksa” mengikuti program KB ? Apakah pernah ada program pemeriksaan ulang
setelah sekian tahun ?

